Pemuco
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau juga sering disebut pelat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol) adalah pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat. Di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, TNKB beserta STNK dan juga BPKB, merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Pelat nomor Indonesia dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan "Korlantas Polri" sebagai tanda pengaman. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunanya dapat dikenakan tilang. Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat nomor yang disesuaikan dengan fungsinya. Kendaraan pribadi, menggunakan pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih. Kendaraan dinas menggunakan warna merah dengan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna kuning dengan tulisan putih. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan pribadi secara bertahap menggunakan pelat warna putih dengan tulisan hitam. Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan…
Wilayah & tempat sekitar · Pemuco
Jelajahi · Pemuco
See & do
Eat & enjoy
Plan your trip
Practical information
Airport transfer
Ensiklopedia perjalanan global dan platform pemesanan yang menghubungkan destinasi, hotel, aktivitas, bandara, data lokal, dan transfer pribadi.